-->
  • Jelajahi

    Copyright © POTRET PERTANIAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Izin Pendaftaran Pupuk Organik

    Prasetyo Budi
    Senin, Mei 23, 2016, Senin, Mei 23, 2016 WIB Last Updated 2016-05-23T16:53:50Z


    masukkan script iklan disini
    Potret pertanian. Inovasi teknologi yang diterapkan oleh dinas pertanian indonesia semakin memudahkan bagi semua pengguna layanan ini, saat ini mengurus perizinan apapun sangat mudah dan tidak ribet seperti dulu, tidak perlu mengantri menunggu nomor antrian. Saat ini cukup dengan duduk manis sambil nonton TV dirumah kita bisa mendaftarkan hasil karya kita dengan dengan mudah secara online, nah berikut Potret kabarkan bagaimana dan cara mendaftarkan hasilkarya kita secara online, berikut Izin Pendaftaran Pupuk Organik

    Persyaratan Administrasi 
    1. Formulir Pendaftaran pupuk organik         Klik disini
    2. Blanko Isian      Klik disini
    3. Surat Pernyataan Merk                             Klik disini
    4. Sertifikat merkatau bukti pendaftaran merek dari Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM
    5. Tanda bukti pembayaran (SSBP)
    6. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya (bagi badan hukum)
    7. SIUP/TDUP/Rekomendasi PMA/PMDN
    8. NPWP
    9. KTP Penanggung jawab perusahaan
    10. Surat Keterangan domisili perusahaan 
    11. Surat Penunjukan dari produsen di Luar Negeri (bagi formula dari Luar Negeri)
    12. Surat Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran/surat kuasa
    13. Contoh desain konsep label kemasan
    14. Sertifikat SNI (Jakarta)
     Persyaratan Teknis
           1. Mutu terjamin   : melalui uji mutu
           2. Efektivitas terjamin : melalui uji efektivitas
    Tarif Pendaftaran Pupuk 
    Biaya Pendaftaran Pupuk Rp. 1.000.000,-/permohonan
    Potret Pertanian.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini