-->
  • Jelajahi

    Copyright © POTRET PERTANIAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Cara Aktifkan Kembali Kartu BPJS Terblokir Akibat Telat Bayar

    Prasetyo Budi
    Senin, Maret 06, 2017, Senin, Maret 06, 2017 WIB Last Updated 2017-03-06T03:44:41Z


    masukkan script iklan disini
    Potret Pertanian -Jika kartu peserta BPJS terlanjur terblokir oleh sistem karena adanya penunggakan iuran selama lebih dari 3 bulan, satu-satunya solusi yang bisa dipilih adalah melunasi seluruh tagihannya berikut sejumlah bunga yang telah ditetapkan dalam aturan BPJS Kesehatan.

    Proses pelunasan tunggakan iuran ini bisa dilakukan sebagaimana membayar iuran bulanan lainnya. Artinya, peserta tidak harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pelunasan tunggakan. Peserta BPJS bisa melakukan pembayaran pada tempat-tempat yang memang biasa digunakan untuk melakukan pembayaran, seperti fasilitas ATM, kantor pos, Alfamart, Indomaret, dan yang lainnya.

    Pembayaran harus dilakukan sekaligus. Semua tunggakan ditambah dengan bunga 2% tanpa adanya sisa tagihan. Hal ini akan memudahkan sistem untuk bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS yang tertunggak. Pada dasarnya, pengaktifan kembali kartu BPJS akan berlangsung secara otomatis. Bisa pada hari yang sama setelah pelunasan tunggakan. Atau paling lambat 2×24 jam setelah adanya pelunasan tersebut.

    Dalam beberapa kasus, bisa saja kartu BPJS tersebut tidak aktif meskipun pelunasan telah dilakukan dan telah melampaui 2×24 jam. Hal ini wajar saja terjadi dan tidak perlu dikhawatirkan. Cukup datangi kantor BPJS terdekat dan lakukan pembukaan blokir secara manual di sana. Jangan lupa untuk membawa serta kartu BPJS beserta seluruh kuitansi pelunasan tunggakan tersebut sehingga pihak BPJS dapat melakukan pembukaan blokir dengan segera.

    Mengingat prosesnya bisa lebih dari 2×24 jam maka seharusnya peserta yang akan melakukan pembukaan blokir jangan melakukan pelunasan tunggakan tersebut pada waktu-waktu mendesak. Hal ini sangat berisiko karena bisa saja pelunasan telah dilakukan, tetapi proses pemblokiran belum bisa dilakukan/tertunda. Sementara peserta harus menggunakan kartu BPJS tersebut pada waktu bersamaan. Kalau kondisinya demikian, peserta tetap tidak bisa mengunakan kartu BPJS-nya.

    sumber: cermati.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini