masukkan script iklan disini
POTRET PERTANIAN - Kementerian Pertanian dianugerahkan sebagai Badan Publik Menuju Informatif Kategori Kementerian. Wakil Presiden, Jusuf Kalla menekankan perlunya keterbukaan informsi publik di Kementerian maupun lembaga negara. Keterbukaan merupakan energi untuk mencerdaskan bangsa yang diungkapkan oleh Wapres Jusuf Kalla saat membuka Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 di Istana Wakil Presiden, Senin (5/11).
"Keterbukaan informasi publik perlu dilaksanakan dan terus didorong, dan diawasi agar bisa berjalan baik,” ujar Wapres Jusuf Kalla.
Pada penganugerahan ini, Kementerian Pertanian dianugerahkan sebagai Badan Publik Menuju Informatif Kategori Kementerian.
Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, pelaksanaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018 ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem peringkat. Ia mengatakan pada Penganugerahan kali ini dilakukan penilaian keterbukaan informasi Badan Publik berdasarkan kualifikasi sesuai rentangan nilai keterbukaan informasi publiknya. Dimulai dari kualifikasi tertinggi yaitu kelompok pertama Badan Publik Informatif, kedua Menuju Informatif, ketiga Cukup Informatif, keempat Kurang Informatif, dan kelima Tidak Informatif.
Untuk kategori Badan Publik, menurutnya sama dengan tahun lalu ada tujuh kategori yaitu Kementerian, Lembaga Non Struktural (LNS), Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LNLPNK), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Partai Politik (Parpol).
Penilaian dilakukan terhadap 460 perguruan tinggi, lembaga dan kementerian/BUMN. Penilaian dilakuan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris Jenderal Kementan Syukur Iwantoro, seusai menerima penghargaan menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari pemenuhan hak atas informasi yang dijamin UU nomor 14 tahun 2008.
"Kementan akan terus berkomitmen melayani informasi secara baik dan mudah diakses oleh publik", tegas Syukur.
Syukur juga mengatakan bentuk dari komitmen ini telah dilakukan dalam bentuk pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi seluruh unit kerja yang ada di pusat maupun yang ada di daerah. Serta adanya pengalokasian anggaran khusus bagi pengelola informasi publik.
Sementara itu Kepala Biro Humas dan Informasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Kuntoro Boga, mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu telah melakukan presentasi di hadapan tim penilai Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam paparan PPID tersebut Kementan telah menyampaikan langkah, strategi dan capaian dalam menjamin dan mempromosikan keterbukaan informasi publik. Presentasi ini adalah bagian dari penilaian keterbukaan informasi publik untuk kategori Kementerian.
"Saat ini masyarakat dapat datang langsung di konter layanan PPID kita, ataupun cukup melalui website Kementan. Kita lihat permohonan informasi trend nya meningkat, dan sampai saat ini insya Allah Kementan mampu memenuhi harapan masyarakat, yang makin tinggi terhadap keterbukaan informasi pertanian,” ujar Kuntoro Boga.