masukkan script iklan disini
POTRET PERTANIAN - Apa Saja yang Dilindungi Oleh Asuransi Pertanian Untuk Gagal Panen, Dalam kegiatan pertanian pasti ada risiko kerusakan tanaman akibat bencana alam hingga gagal panen. Karena itu dibutuhkan perlindungan berupa asuransi untuk lahan pertanian.
Salah satu petani Bali bernama Sang Ketut Rencana mengungkapkan untuk mendapatkan asuransi tani ini dia hanya menginformasikan KTP, lalu didaftarkan ke bagian sarana dan prasarana, Dinas Pertanian Kabupaten.
"Kalau daftarnya klien subak mendaftarkan anggotanya, masukan KTP nanti data itu dimasukkan sarpras, di kaprodi bidang sarpras Pertanian, disana yang membidangi nanti disana ditanyakan berapa luasan areal petani, siapa namanya, nomor KTP nya, nanti dapat polisnya dari PT Jasindo, nanti dari dinas yang membukakan usulan dari PT Jasindo," kata dia, Selasa (6/7/2021).
Menurut dia program asuransi pertanian sangat membantu para petani untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen ketika musim panen tiba.
"Memang bagus itu, tatkala petani mengalami gagal panen, modalnya itu kan kembali, modal produksi, jadi Kalau manfaat udah jelas, kalau gagal panen berarti diganti biaya produksi petani itu, kan jelas diganti, didaerah senduku sempat itu terjadi gagal panen, 2 kali atau 3 kali, daerah-daerah sana karena hama," jelas dia.
Dia mengharapkan untuk asuransi pertanian sarat klaim tingkat kerusakan tanaman yang tadinya 75% bisa turun menjadi 50%, agar para petani yang terkena dampak bisa klaim.
"Harapannya selaku klien subak mewakili petani, jadi asuransi ini memang bagus buat masyarakat petani, cuma diusahakan lah biar bisa 50 persen pengganti klaimnya, itu harapannya petani," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, asuransi pertanian berperan besar dalam memberikan pertanggungan kepada petani ketika terjadi gagal panen.
Asuransi akan membantu petani menghindari kerugian jika terjadi gagal panen. Sebab pertanian itu amat rentan terkendala perubahan iklim serta serangan organisme pengganggu tanaman.
Kemudian Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menjelaskan, asuransi pertanian merupakan bagian dari mitigasi dampak perubahan iklim dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Asuransi pertanian akan menjadi yang terdepan untuk membantu petani agar terhindar dari kerugian akibat gagal panen. Ketika terjadi gagal panen maka petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar per musim.