-->
  • Jelajahi

    Copyright © POTRET PERTANIAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aplikasi Snack Video Dapat Lampu hijau dari OJK untuk beroprasi di Indonesia

    Prasetyo Budi
    Rabu, Juli 07, 2021, Rabu, Juli 07, 2021 WIB Last Updated 2022-11-29T06:05:05Z


    masukkan script iklan disini

    POTRET PERTANIAN - Aplikasi Snack Video Dapat Lampu hijau dari OJK untuk beroprasi di Indonesia,
    Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan izin kepada aplikasi Snack Video untuk beroperasi kembali, setelah beberapa waktu lalu diblokir. Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, Snack Video telah mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia. "Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

    Pada awal Maret 2021, SWI mengkategorikan Snack Video sebagai aplikasi investasi ilegal. Sebab, tidak mengantongi sejumlah izin, termasuk izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tongam menyebutkan, meskipun pihaknya telah melakukan pemblokiran secara rutin, investasi-investasi ilegal baru terus bermunculan.

    SWI terus mengingatkan masyarakat, sebelum mencoba berinvestasi, harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar. “Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.

    Tongam meminta masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya, khususnya terkait daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada

    "Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ucap dia.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini