-->
  • Jelajahi

    Copyright © POTRET PERTANIAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Persyaratan Umum Karantina Hewan

    Prasetyo Budi
    Minggu, Mei 16, 2010, Minggu, Mei 16, 2010 WIB Last Updated 2017-03-03T04:13:02Z


    masukkan script iklan disini
    Persyaratan Umum Karantina Hewan

    Media pembawa yang dimasukan/dikeluarkan ke/dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
     1. Dilengkapi sertifikasi kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara/daerah asal dan negara/daerah transit.
     2. Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain.  
     3. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
     4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

    Referensi: bkppontianak.web.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini