masukkan script iklan disini
Potret pertanian. Inovasi teknologi yang diterapkan oleh dinas pertanian indonesia semakin memudahkan bagi semua pengguna layanan ini, saat ini mengurus perizinan apapun sangat mudah dan tidak ribet seperti dulu, tidak perlu mengantri menunggu nomor antrian. Saat ini cukup dengan duduk manis sambil nonton TV dirumah kita bisa mendaftarkan hasil karya kita dengan dengan mudah secara online, nah berikut Potret kabarkan bagaimana dan cara mendaftarkan hasilkarya kita secara online, berikut Izin Pendaftaran Pupuk Organik
Persyaratan Administrasi
- Formulir Pendaftaran pupuk organik Klik disini
- Blanko Isian Klik disini
- Surat Pernyataan Merk Klik disini
- Sertifikat merkatau bukti pendaftaran merek dari Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM
- Tanda bukti pembayaran (SSBP)
- Akte pendirian perusahaan dan perubahannya (bagi badan hukum)
- SIUP/TDUP/Rekomendasi PMA/PMDN
- NPWP
- KTP Penanggung jawab perusahaan
- Surat Keterangan domisili perusahaan
- Surat Penunjukan dari produsen di Luar Negeri (bagi formula dari Luar Negeri)
- Surat Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran/surat kuasa
- Contoh desain konsep label kemasan
- Sertifikat SNI (Jakarta)
Persyaratan Teknis
1. Mutu terjamin : melalui uji mutu
2. Efektivitas terjamin : melalui uji efektivitas
Tarif Pendaftaran Pupuk
Biaya Pendaftaran Pupuk Rp. 1.000.000,-/permohonan
Potret Pertanian.