-->
  • Jelajahi

    Copyright © POTRET PERTANIAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tahlil dan Manfaatnya serta Sanggahan Terhadap Golongan yang Mengharamkannya

    Prasetyo Budi
    Minggu, Januari 03, 2016, Minggu, Januari 03, 2016 WIB Last Updated 2018-07-15T18:36:52Z


    masukkan script iklan disini
    Pelaksanaan upacara Tahlil
    Tahlil dan Manfaatnya serta Sanggahan Terhadap Golongan yang MengharamkannyaTahlil yang biasa di lakukan umat Islam di tanah Jawa mempunyai beberapa manfaat. Diantaranya :
    • Merekatkan tali persaudaraan antar sesama Muslim, baik yang telah meninggal maupun yang masih hidup. Sejatinya, ukhuwah Islamiyah itu tidak terputus karena kematian.
    • Agar kita sama-sama mengingat bahwa akhir dari kehidupan dunia adalah kematian, dan setiap jiwa tidak ada yang lepas dari kematian.
    • Kebanyakan di antara kita saat ini selalu bergelut dengan materi, tentu memerlukan kesejukan rohani. Salah satu caranya adalah dengan dzikir (mengingat Allah swt). Bukankah tahlil itu terdiri dari dzikir dan bacaan al-Qur'an, shalawat dan lain sebagainya yang menghasilkan kesejukan jiwa?
    • Hal ini juga bisa di jadikan media da'wah yang efektif. Bukankah dengan membaca lafad "laa ilaaha illalloh" seseorang telah menjadi muslim? walaupun masih perlu pembinaan iman, akan tetapi dengan cara yang kultural ini, tidak terasa saudara kita umat Islam semakin bertambahh banyak.
    • Realita lapangan membuktkan bahwa upacara tahlilan justru bisa menghibur keluarga yang di tinggal mati, sekaligus menenangkan hati bagi keluarga almarhum yang sedang berduka.
    Akan tetapi, Upacara tahlil yang biasa di lakukan umat Islam di tanah Jawa, menurut beberapa Golongan, merupakan perbuatan bid'ah yang sesat dan tidak boleh di lakukan karena hal semacam ini bisa merusak agama, sebagaimana keterangan ini di tulis oleh H. Makrus Ali dalam bukunya yang berjudul Mantan Kiai NU menggugat Shalawat dan Dzikir Syirik, halaman 127 :

    Anda tahu bahwa bid'ah harus di tolak walaupun ada maksud baik atau motif baik, sebab akan membawa kejelekan, kerusakan dan mengubah ajaran. Segala ajaran yang tidak di anjurkan oleh Nabi saw dan sahabatnya tidak boleh di ajarkan setelahnya. Bila masalah ini di buka, urusan agama akan rusak lalu banyak masalah yang di masukan ke dalam agama, akhirnya kaum Muslimin dalam hal ini akan mirip dengan orang Yahudi dan Nasroni yaitu mempermainkan Agama.

    Sekilas kalimat itu seakan-akan paling benar dan terkesan kelompok itu paling bisa menjaga dan memelihara kemurnian ajaran Islam. Tetapi bila di cermati  maka kita akan temukan, di mana kaum Wahabi dan generasinya, Seperti H. Makrus Ali, Wahabi Indonesia tidak mengerti permasalahan yang sedang di hadapi (dalam ilmu fiqh di sebut al-maudhu' al-Masa'il).

    Demikian halnya ketika mereka berpendapat mengenai mengirimkan Fatihah kepada Nabi saw, Keluarha, Para sahabat, para wali da orang-orang shalih yang biasa di lakukan mengawali tahlil, bukan berarti kita mengirim pahal Fatihah kepada Nabi saw untuk menambah pahala yang di miliki beliau. Persepsi dan penilaian semacam ini jelas salah dan keliru. Wajar bila kaum Wahabi mengolok-olok orang yang menyelenggarakan upacara tahlilan karena persepsi mereka tentang tahlilan tidak benar. 

    Mereka mengatakan :
    Orang gendeng kali ya!!
    Dimana akal mereka dalam beragama?
    Kalau boleh di ibaratkan, layaknya seoarang milyarder, yang punya banyak harta, layak kah orang-orang miskin lagi fakir macam kita memberikan harta kepada Rasulullah saw yang sudah sangat kaya raya?
    Aneh..kita yang krisis pahala dan banyak dosa malah mengirimkan pahala pada Nabi saw?
    Tidak ada alasan untuk membenarkan hal ini!!
    ( Mantan Kiai NU Menggugat Tahlil, Halaman 71-72) 

    Sekilas logika ini benar. Tetapi coba kita tela'ah, ungkapan itu dan bandingkan dengan apa yang di ajarkan dalam syari'at Islam yang sesungguhnya melalui dalil al-Qur'an dan al-Hadits yang di jadikan sumber hukum bagi umat Islam.

    Jika kita tidak boleh mengirimkan pahala kepada baginda Nabi saw dengan alasan karena sudah terlampau kaya raya, maka tidak mungkin Allah swt perintahkan orang-orang yang beriman untuk mengirimkan shalawat kepada beliau, sebagaimana hal itu Allah sebutkan dalam al-Qur'an surat al-Ahzab ayat 56.

    Adanya perintah dari Allah swt lebih di karenakan adanya pelajaran ber-tawassul kepada Nabi saw. Jadi, apa yang kita kirimkan kepada beliau yang kita harapkan adalah imbal baliknya. Menurut L-qu'an dan al-Hadits, apabila kita berbuat satu kebaikan maka Allah menggandakanya sebanyak sepuluh kali lipat dari apa yang kita kerjakan.  Bagitu pula apa bila kita mendo'akn Nabi saw agar mendapatkan rahmat dan keselamatan dari Allah swt dengan bershalawat kepadanya, maka Allah akan memberi rahmat dankeselamatan kepada orang tersebut sepuluh kali lipat pula.

    Kekhidamatan Upacara Tahlil
    Dalam al-Qur'an surat al-An'am ayat 160 sebagai berikut :
    Barang siapa yang melakukan satu kebaikan maka baginya di balas dengan sepuluh kali lipat kebaikan, dan barang siapa yang melakukan satu keburukan maka tidaklah ia di balas kecuali dengan yang sebanding dengannya dan sama sekali mereka tidak akan merasa di rugikan. (QS. Al-An'am : 160)

    Begitu pula hadits dari Abu Hurairah ra :
    Dari Abu Hurairah ra berkata :"Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:"barang siapa yang membaca shalawat untukku satu kali, maka Allah swt akan memberikan rahmat-Nya kepadanya sepuluh kali lipat".

    Hadits ini di riwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam :
    1. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, juz 2, halaman 375,  No.8869
    2. Shahih Muslim, juz 1, halaman 88, No. 1530
    3. Sunan al-Tirmidzi, juz 2, halaman 355, No. 485, dan Imam al-Tirmidzi menilai hadits ini sebagai hadits Hasan Shahih.
    Hadits yang redaksinya serupa dengan ini sangat banyak di riwayatkan oleh para perawi hadits. Kesemuanya memiliki keshahihan dalam meriwayatkan haditsnya kecuali hadits yang di riwayatkan oleh al-Thabrani dari jalur Abi Musa sehingga jumhur ulama men-Dhaif-kan hadits tersebut. 

    Jadi, sungguh tidak tepat dan sangtalah keliru apa bila ada orang yang berpendapat bahwa mengirim al-fatihah kepada Nabi saw itu dilarang, dengan alasan bid'ah yang sesat dan tidak boleh di lakukan, sperti yang di ungkapkan oleh H. Mahrus Ali dalam bukunya yang berjudul "Mantan Kiai NU menggugat Tahlil" (halaman 73).

    Dalam Buku tersebut H. Mahrus Ali menyebutkan sebuah hadits sebagi dalil, yaitu :
    Apa yang aku larang untuk kalian, hindarilah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena banyak membikin masalah dan selalu berselisih paham dengan para nabinya. 
    (HR. Muslim)

    Redaksi asli dari hadits ini adalah hadits yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Shahih Muslim, juz 2, halaman 43, No.4348 dari sahabat Abu Hurairah ra. Atau hadits dengan redaksi yang sama terdapat pada kitab Jami' al-Ahadits, juz 4, halaman 1830, No. 1337.

    Hadits ini dijadikan dalil, secara tidak obyektif dan terkesan di paksakan, oleh kelompok-kelompok  yang melarang pembacaan Fatihah bagi Nabi saw. 

    Kita bisa simak hadits itu dengan akal yang sehat, tidak ada sedikitpun arti yang menunjukan di larangnya baca Fatihah yang di tujukan kepada Nabi saw.
    Hadits itu menjelaskan kepada umat nabi saw untuk meninggalkan apa-apa saja yang di larang Nabi saw. Dan melakukan apa-apa yang di perintahkan oleh beliau sekuat dan sekemampuan kita. hadits itu juga memberitakan betapa bahayanya perselisihan kepada para nabi dan rosul sebagaimana umat yang terdahulu dengan kebinasaan yang mereka alami sebab melanggar itu.

    Jadi, dalam hadits itu sama sekali tidak terdapat larangan terhadap pembacaan al-Fatihah yang di tujukan kepada Nabi saw. Jelasnya, pembacaan Fatihah yang di tujukan kepada Nabi saw, keluarganya, para sahabt, para wali dan sejenisnya bukan untuk mengirim pahala bacaan Fatihah untuk beliau-beliau, tapi sebagi Wasilah. Dengan harapan, semoga dengan pembacaan Fatihah yang di tujukan kepada beliau-beliau bisa menambah kemustajaban do'a kita, lebih berkenan dan lebih di terima oleh Allah swt.

    Baca juga : Hukum Memakan Makanan Yang di Hidangkan Oleh Keluarga orang yang Meninggal (Mayit)

    Sumber Tulisan : 
    Beberapa Buku..

    Sumber Gambar ;
    Mbah Google...   










    Komentar

    Tampilkan

    Terkini