-->
  • Jelajahi

    Copyright © POTRET PERTANIAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gua Mah Kalau ada Polisi Tidur Dijalan Gua Kasih Selimut (sleeping policeman )

    Prasetyo Budi
    Minggu, Desember 04, 2016, Minggu, Desember 04, 2016 WIB Last Updated 2016-12-04T05:11:03Z


    masukkan script iklan disini
    Potret Pertanian -"Polisi Tidur", yang pasti sahabat semua sudah taukan dengan iistilah tersebut. Bukanya polisi tidur dijalan tapi ini adalah salahsatu marka jalan yang dibuat dengan sengaja mengurangi kecepatan para pengemudi kendaraan bermotor, eh jupa pesepeda juga.

    Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.

    Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan desain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut.

    Tidak jelas siapa pencipta ungkapan polisi tidur dan sejak kapan ungkapan itu digunakan dalam bahasa Indonesia. Ada kemungkinan istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania, sleeping policeman.

    Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". Jadi, ungkapan polisi tidur pasti sudah ada sebelum tahun 1984.

    Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), polisi tidur belum terdaftar. Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna "bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan".

    John M. Echols dan Hassan Shadily mencantumkannya dalam Kamus Indonesia-Inggris Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan traffic bump.

    A. Teeuw memperkenalkan polisi tidur kepada masyarakat Belanda dalam Kamus Indonesia-Belanda (2002) sebagai verkeersdrempel.

    Alan M. Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat polisi tidur dalam Kamus Lengkap Indonesia-Inggris (2005) dan menginggriskannya menjadi speed trap, traffic bump.

    Dalam Kamus Indonesia-Rusia dan Kamus Rusia-Indonesia (ISBN 978-5-9576-0376-4) oleh V.A. Pogadaev yang diterbitkan oleh penerbit "Russky Yazik" di Moskow pada tahun 2008 kata itu dimasukkan untuk pertama kali dengan terjemahan Rusia seperti "спящий полицейский" (spyashy politseisky).

    Hem menurut saya sih agak aneh ya kok dikasih nama Polisi Tidur, kenapa tidak kayak marka jalan yang disebut zebracross tau yang lainya, kan jadi aneh kok polisi tidur ditengan jalan, tar kalau ketabrak gimana hayo ?! ha ha ha... seandainya ada beneran, Gua Mah Kalau ada Polisi Tidur Dijalan Gua Kasih Selimut biar gak kedinginan, kan kasian banget tuh polisinya.

    nah demikian dulu ya sahabat Potret Pertanian sedikit tentang Polisi Tidur, semoga bermanfaat dan salam sukses selalu buat sahabat semua, dan selamat berlibur bersama keluarga dan orang-orang anda cintai.....
    Baca Juga : Aturan dan Ketentuan Dalam Pembuatan Polisi Tidur
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini