-->
  • Jelajahi

    Copyright © POTRET PERTANIAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aturan dan Ketentuan Dalam Pembuatan Polisi Tidur

    Prasetyo Budi
    Minggu, Desember 04, 2016, Minggu, Desember 04, 2016 WIB Last Updated 2016-12-04T05:52:17Z


    masukkan script iklan disini
    Potret Pertanian - Setelah kita bahas tentang polisi tidur dalam postingan sebelumnya Gua Mah Kalau ada Polisi Tidur Dijalan Gua Kasih Selimut (sleeping policeman ) Sekarang saya akan bagikan bagaimana aturan dan ketentuan dalam pembuatan polisi tidur, Nah berikut kita simak bersama dan semoga saja dapat bermanfaat, dan terimakasih telah berkunjung.

    Pengaturan ketinggian polisi tidur harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan karena ketinggian dari polisi tidur berkaitan dengan saat melintas maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc atau dengan perhitungan ( ∑ {\displaystyle \sum } {\displaystyle \sum } (moments at the L5/S1 disc) = 0 ) atau pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (Mload-to-torso = Wload* h + Wtorso*b} yang dapat menyebabkan adanya risiko cedera atau berisiko tinggi bagi para penderita osteoporosis.

    Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang desain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, dimana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.

    Penempatan polisi tidur

    Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
    • Jalan di lingkungan pemukiman
    • Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
    • Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
    Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.

    Perlengkapan polisi tidur

    1. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu peringatan tentang jalan tidak datar.
    2. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning.

    Polisi tidur dinamis

    Polisi tidur dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional dimana hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Kendaraan yang melaju dengan kecepatan yang tidak melebihi batas tidak akan mengalami pengaruh polisi tidur tersebut. Polisi tidur dinamis memungkinkan lewatnya kendaraan-kendaraan darurat pada kecepatan tinggi.

    Dalam satu desain, sebuah karet dilengkapi dengan katup tekanan yang mampu mengetahui kecepatan dari sebuah kendaraan. Jika kendaraan tersebut berpergian dibawah batas kecepatan maka katup tersebut akan terbuka dan polisi tidur akan menjadi datar ketika kendaraan melintas di atasnya, tetapi katup tetap tertutup bila kendaraan tersebut melaju terlalu cepat. Katup tersebut juga dapat diatur untuk memungkinkan kendaraan berat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan bis untuk lewat pada kecepatan yang tinggi.

    Demikian sekilas  Aturan dan Ketentuan Dalam Pembuatan Polisi Tidur, semoga bermanfaat salam manis dari potret pertannian. Baca Juga Rambu- Rambu Lalu Lintas
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini