-->
  • Jelajahi

    Copyright © POTRET PERTANIAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

    Rabu, September 13, 2017, Rabu, September 13, 2017 WIB Last Updated 2017-09-13T09:13:01Z


    masukkan script iklan disini
    POTRET PERTANIAN -Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disingkat RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan Produk Hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis


    1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura 
    2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 tentang  Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Online 

    Persyaratan Administrasi
    Pelaku Usaha dan BUMN
    • Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan;
    • Keterangan domisili perusahaan;
    • API-U untuk umum;
    • API-P untuk industri;
    • Surat pernyataan tidak memasukkan Produk Hortikultura yang melebihi waktu 6 (enam) bulan sejak panen untuk Produk Hortikultura segar;
    • Surat rekomendasi pemasukan Produk Hortikultura olahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;
    • Surat pernyataan menguasai sarana penyimpanan dan alat transportasi Produk Hortikultura yang sesuai dengan karakter dan jenis produk;
    • Surat pernyataan kesesuaian daya tampung gudang penyimpanan;
    • Surat pernyataan tidak akan menjual Produk Hortikultura yang diimpor ke pasar umum bagi Pelaku Usaha pemilik API-P;
    • Surat pernyataan kesanggupan untuk pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri untuk permohonan RIPH bawang putih;
    • Laporan rekapitulasi realisasi Impor Produk Hortikultura waktu impor sebelumnya bagi yang pernah melakukan Impor Produk Hortikultura;
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
    Persyaratan Administrasi Dalam Hal Stabilisasi Pasokan dan Harga Untuk BUMN 
    • Surat Penugasan dari Menteri BUMN;
    • NPWP;
    • API-U;
    Lembaga Sosial  
    • KTP dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial;
    • Akta pendirian lembaga sosial, dan perubahannya yang terakhir;
    • Penetapan sebagai lembaga sosial dari instansi berwenang;
    • Keterangan pemberian hibah dari negara asal;
    • Surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan Produk Hortikultura;
    • Keterangan calon penerima;
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
    Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional 
    • Identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/ dikuasakan;
    • Surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan;
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
    Persyaratan Teknis 
    • Produk Hortikultura segar untuk konsumsi dan untuk bahan baku industri, harus memenuhi ketentuan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Produk Hortikultura segar untuk konsumsi dan untuk bahan baku industri, yang pertama kali dimasukkan dari negara asal harus dilengkapi hasil analisa risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina dari Badan Karantina Pertanian;
    • Produk Hortikultura olahan, harus memenuhi keamanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Keterangan kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau sertifikat penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) yang masih berlaku sampai akhir tahun impor dilakukan;
    • Registrasi bangsal pascapanen (packing house) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir tahun impor dilakukan;
    • Surat keterangan dari eksportir negara asal mengenai kapasitas produksi dari kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau disertifikasi penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP). 

    Produk Hortikultura Segar Konsumsi dan Segar Bahan Baku Industri 
    • Pemohon mengajukan permohonan tertulis secara online dilengkapi persyaratan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP;
    • Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan serta memberitahukan kepada pemohon ditolak atau diterimanya permohonan;
    • Permohonan yang diterima disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian secara online;
    • Kepala Badan Karantina Pertanian menerima permohonan dan melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sudah harus memberikan jawaban menerima atau menolak .  Permohonan yang diterima disampaikan ke Dirjen Hortikultura, Jika permohonan ditolak disampaikan ke pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP secara online;
    • Dirjen Hortikultura melakukan verifikasi dan validasi persyaratan teknis dalam jangka waktu paling lama 5(lima) hari kerja dan harus sudah memberi jawaban ditolak atau diterima.
    Produk Hortikultura  Olahan
    • Pemohon mengajukan permohonan tertulis secara online dilengkapi persyaratan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP;
    • Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan serta memberitahukan kepada pemohon ditolak atau diterimanya permohonan;
    • Permohonan yang diterima disampaikan kepada Dirjen Hortikultura secara online;
    • Dirjen Hortikultura menerima permohonan dan melakukan verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sudah harus memberikan jawaban menerima atau menolak . Jika memenuhi persyaratan teknis Rekomendasi disampaikan kepada pemohon dan portal INSW melalui Pusat PVTPP, apabila permohonan ditolak disampaikan ke pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP secara online;
    • Apabila hasil verifikasi dan validasi memenuhi persyaratan teknis, Dirjen Hortikultura menerbitkan Rekomendasi Import Produk Hortikultura (RIPH) dan disampaikan kepada pemohon serta portal INSW melalui Pusat PVTPP;
    • Hasil verifikasi dan validasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, Dirjen Hortikultura menyampaikan penolakan disertai alasan melalui Pusat PVTPP.

    Pelayanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultra tidak dikenakan biaya / GRATIS

    Total waktu yang diperlukan maksimal 11 hari kerja jika dokumen lengkap dan benar

    pc, tablet, jaringan internet, sistem aplikasi online

    • Lokasi Pelayanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura bertempat di Ruang Pelayanan PVT dan Perizinan Pertanian Pusat PVTPP, Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung B Lantai 5, Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Hari Senin - Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
    Hari Jumat, pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. 



    Informasi lebih lanjut silakan menghubungi (021) 78836171, 78840405, 78839619, 7816386; sms center : 081281068805; atau email ke pvt@pertanian.go.id.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini