-->
  • Jelajahi

    Copyright © POTRET PERTANIAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pendaftaran Pupuk

    Rabu, September 13, 2017, Rabu, September 13, 2017 WIB Last Updated 2017-09-13T09:15:19Z


    masukkan script iklan disini
    POTRET PERTANIAN - Proses perizinan dan pendaftaran pupuk organik dan pupuk non organik.

    1.         PUPUK AN-ORGANIK
    ·      Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan/atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
    2.       PUPUK ORGANIK
    ·     Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikrobayang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.
    3.       PUPUK HAYATI
    ·      Pupuk hayati adalah produk biologi aktif terdiri atas mikroba yang dapat meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan, dan kesehatan tanah.
    4.       PEMBENAH TANAH
    ·      Pembenah tanah adalah bahan-bahan sintetis dan/atau alami, organik dan atau mineral berbentuk padat, dan atau cair yang mampu memperbaiki sifat fiksi, kimia, dan atau biologi tanah.
      Pupuk yang telah memperoleh nomor pendaftaran dapat diproduksi/diedarkan dan digunakan. Nomor pendaftaran berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat didaftar ulang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
    Formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang akan diproduksi dan diedarkan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label kemasan dan didaftar oleh Menteri.
      

    1.      Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
    2.      Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik dan Organik
    3.      Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah
    4.      Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Online
      

    I. PERSYARATAN ADMINISTRASI
     1.     Akte pendirian perusahaan dan perubahannya
    2.     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan/atau Surat Persetujuan Penanaman Modal
    3.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4.     Surat keterangan domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    5.     Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan
    6.     Konsep label kemasan
    7.     Surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang
    8.     Melampirkan sertifikat SNI bagi pupuk yang telah mendapatkan sertifikat SNI dari Badan Standardisasi Nasional (BSN)
     II. PERSYARATAN TEKNIS
    1.     Formulir Pendaftaran Pupuk
    2.     Blanko Isian
    3.     Surat Penunjukan dari Pemilik Formulasi di Luar Negeri (bagi Formula dari luar negeri)
    4.     Bukti  pendaftaran /Sertifikat Merek dari Direktorat Jenderal HKI
    5.     Surat Pernyataan Merek
    6.     Contoh desain/label kemasan
    7.     Tanda bukti pembayaran SSBP
    8.     Sertifikasi SNI
    I.      Pendaftaran (Registrasi) secara Online
    1.         Buka link www.perizinan.pertanian.go.id lalu pilih menu PUPUK
    2.         Klik menu PUPUK & PESTISIDA
    3.         Klik menu REGISTRASI
    4.         Isi data perusahaan dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password  lalu klik SIMPAN
    5.         Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar
    6.         Pilih menu PERUSAHAAN,klik menu edit (ikon ) untuk melengkapi data pemohon, klik SIMPAN
    7.         Upload persyaratan administrasi yang sudah di Scan sesuai asli
    8.         Pada menu STATUS klik TIDAK AKTIF, Pilih modul permohonan perizinan yang akan diajukan dengan melakukan check box, lalu klik KIRIM
    9.         Pemohon datang ke loket Pusat PVTPP untuk verifikasi keaslian dan kelengkapan dokumen
    10.      Bila sudah sesuai akun akan diaktifkan dan pemohon sudah menerima Hak Akses dan dapat mengajukan permohonan secara online
    II.    Pendaftaran
     1.        Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP dengan dilampiri persyaratan administrasi
    2.         Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan memberikan jawaban menerima atau menolak
    3.          Permohonan yang diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) secara tertulis untuk dilakukan proses teknis
    4.          Direktur Jenderal PSP dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal menerima permohonan menerbitkan surat kepada pemohon untuk melakukan uji mutu
    5.         Hasil uji mutu oleh laboratorium penguji disampaikan kepada Direktur Jenderal PSP secara online untuk dilakukan penilaian teknis hasil uji mutu sesuai dengan persyaratan SNI atau persyaratan teknis minimal pupuk
    6.         Penilaian teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal PSP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja; apabila hasil penilaian uji mutu pupuk telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal PSP menerbitkan surat kepada pemohon untuk melakukan uji efektivitas
    7.          Direktur Jenderal PSP dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja telah selesai melakukan penilaian teknis hasil uji efektivitas
    8.          Apabila penilaian teknis hasil uji efektivitas telah memenuhi ketentuan metode standar dan permohonan pendaftaran pupuk dinyatakan diterima, Direktur Jenderal PSP atas nama Menteri Pertanian dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan nomor pendaftaran pupuk
    9.         Nomor Pendaftaran Pupuk yang telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP
      

    Rp. 1.000.000,-/permohonan

    Jika dokumen lengkap dan benar, lama penyelesaian adalah maksimal 33 hari kerja, di luar waktu yang diperlukan untuk melakukan proses uji mutu dan uji efektivitas

    pc, tablet, jaringan internet, sistem aplikasi online
      

    Lokasi Pelayanan Permohonan Pendaftaran Pupuk bertempat di loket pelayanan PVT dan Perizinan Pertanian Pusat PVTPP, Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung B Lantai 5, Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Hari Senin - Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
    Hari Jumat, pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. 

    Informasi lebih lanjut silakan menghubungi (021) 78836171, 78840405, 78839619, 7816386; sms center : 081281068805; atau email ke pvt@pertanian.go.id. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini