-->
  • Jelajahi

    Copyright © POTRET PERTANIAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menteri Susi Bakal Rombak Tata Kelola Pelabuhan Perikanan

    Prasetyo Budi
    Kamis, Juli 19, 2018, Kamis, Juli 19, 2018 WIB Last Updated 2018-08-04T12:52:03Z


    masukkan script iklan disini
    POTRET PERTANIAN - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan, kebakaran kapal yang terjadi di Pelabuhan Benoa, Bali bukan merupakan kapal nelayan, tetapi kapal industri penangkapan ikan yang dikelola oleh beberapa nama industri. Diketahui sebanyak 36 kapal telah terbakar di sisi Barat Pelabuhan Benoa, Bali, Senin (2/7) lalu.

    Menurut Susi, KKP akan bekerja sama dengan kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) dan perhubungan laut agar kapal penangkap ikan bersandar di pelabuhan perikanan. "Kami juga mempercepat penghapusan tanda kebangsaan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di Pelabuhan Umum Benoa, serta melakukan tindak lanjut terhadap praktik pelanggaran hukum kapal perikanan yang menyebabkan potensi kerugian negara," jelas Susi

    "Pembenahan tata kelola pelabuhan dilakukan agar peristiwa kebakaran kapal tak terjadi di pelabuhan lain," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kepada wartawan, di Jakarta (17/7). 
    Berdasarkan data KSOP Benoa, ada 173 kapal ikan eks asing yang bersandar di Pelabuhan Umum Benoa. Sebanyak 65 dari kapal tersebut merupakan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri yang tidak pernah terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP. Sementara itu, 108 lainnya terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP namun izinnya sudah tidak aktif.

    Seperti diketahui, 36 kapal penangkap ikan yang terbakar di Pelabuhan Benoa adalah milik perusahaan industri perikanan. Rinciannya adalah 5 kapal milik PT Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industry (AKFI), 7 kapal milik PT Intimas Surya, dan 24 kapal milik PT Bandar Nelayan. Kapal yang terbakar tersebut sebagian berstatus aktif, sebagian tidak aktif dan belum ada pengajuan perizinan. Bahkan,sebagian lainnya belum proses penghapusan tanda kebangsaan kapal.

    "Jadi tidak benar diberitakan bahwa kapal yang terbakar adalah kapal-kapal nelayan. Sesuai Undang-undang, yang disebut kapal nelayan kecil itu kapal-kapal di bawah 5 GT (saat ini tengah diupayakan menjadi di bawah 10 GT), yang di Benoa kapalnya  100 GT ke atas. Itu kapal industri perikanan,"   tegas Susi.

    Menurut Susi,  kapal eks-asing ini akan deregistrasi. Kapal yang tidak diakui pemiliknya akan ditarik dan dimusnahkan.  "Yang fiber akan kita musnahkan di darat,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan, untum menghindari kepadatan kapal penangkap ikan di pelabuhan, KKP akan menata ulang lokasi-lokasi pelabuhan pangkalan dan pelabuhan perikanan. Penataan itu dilakukan agar sesuai dengan kapasitas dan fasilitas pelabuhan, sumber daya ikan yang tersedia serta dikelola secara efektif

    Zulficar mengatakan, agar tak  mengganggu aktivitas kapal perikanan di Pelabuhan Umum Benoa, KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo III untuk mengatur posisi kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di tempat tertentu. (idt)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini