-->
  • Jelajahi

    Copyright © POTRET PERTANIAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hukum Memakan Makanan Yang di Hidangkan Oleh Keluarga orang yang Meninggal (Mayit)

    Prasetyo Budi
    Jumat, Januari 01, 2016, Jumat, Januari 01, 2016 WIB Last Updated 2018-07-15T18:36:51Z


    masukkan script iklan disini
    Hukum Memakan Makanan Yang di Hidangkan Oleh Keluarga orang yang Meninggal (Mayit) - Hukum memakan jamuan makan yang di sediakan kelurga yang di tinggalkan si mayit untuk para tamu dan menjamu orang yang berdo'a dalam acara tahlilan sudah lama menjadi perdebatan di kalangan umat Isalam.

    Jamuan makan di acara tahlilan orang meninggal

    Dalam hadits yang di riwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari sahabat 'Asim bin Kulaib :

    Di riwayatkan oleh 'Asim bin Kulaib dari ayahnyan, dari salah seorang sahabat Anshar, ia berkata :"Aku pernah melayat bersama Rasulullah saw dan di saat itu aku melihat beliau menasehati penggali kubur seraya bersabda,"luaskan bagian kaki dan kepalanya". 

    Setelah Rasullah saw pulang, beliau di undang oleh seorang perempuan. Rasulullah saw memenuhi undangannya dan aku ikut bersama beliau. Ketika beliau datang lalu makanan pun di hidangkan. Rasulullah saw mulai makan lalu di ikuti oleh para undangan, Ketika Rasulullah saw mau mengunyah makanan tersebut, beliau bersabda,"aku merasa daging kambing ini di ambil tanpa seizin pemiliknya". 

    Kemudian perempuan tersebut bergegas menemui Rasulullah saw sembari berkata,Wahai Rasulallah saw, aku sudah menyuruh orang ke Baqi', (suatu tempat penjualan kambing) untuk membeli kambing, namun tidakk mendapatkannya. Kemudian aku menyuruh menemui tetanggaku yang telah membeli seekor kambing agar kambing tersebbut di jual kepadaku dengan harga yang umum, tetapi dia tidak ada di rumah, Maka aku meyuruh untuk menemui istrinya dan ia pun mengirimkan kambingnya kepadaku". 

    Rasulullah saw kemudian bersabda, "berikan makanan ini pada para tawanan".
    (HR. Abu Dawud)

    Hadits ini di riwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunahnya, juz 9, halaman 162, No. 2894

    Hadits ini juga di riwayatkan oleh :
    • Al-Baihaqi dalam kitab Dalail al-Nubuwwah
    • Syeikh al-Kirmani dalam kitab Ayarah al-Hadits al-Arbain, halaman 315
    • Syeikh Ibrahim al-Halabi dalam kitab Munyah al-Mushalli, halaman 131
    • Syeikh Abu Sa'id dalam kitab al-Balighah al-Muhammadyyah, juz 3, halaman 252
    • Syeikh Waliyuddin Muhammad al-Tibrizi dalam kitab Misykat al-Mashabih, halaman 544.
    Secara luas di simpulkan bahwa yang mengundang Rasulullah saw adalah istri dari orang yang baru saja meninggal itu. Ketegasan ini di tulis dalam kitab Bulugh al-Umniyah, halaman 219.

    Acara Tahlilan di rumah orang yang meninggal
    Hadits ini menunjukan kebolehan keluarga mayit membuat makanan dan mengundang orang untuk makan. Jika makanan itu di suguhkan kepada fakir miskin itu akan lebih baik. Kecuali salah satu ahli waris masih kecil (anak yatim) maka tidak boleh di ambilkan dari harta waris si mayit. 

    Keterangan ini di tulis dalam kitab al-Balghah al-Muhammadiyyah, juz3, halaman 235. juga terdapat pada kitab  al-Masail al-Muntakhahah, halaman 49. 


    Dari keterangan hadits di atas, para ulama menyatakan dengan tegas bahwa pada dasarnya memakan makanan yang di siapkan atau di hidangkan oleh keluarga si mayit adalah halal untuk itu siapapun boleh memakannya, karena hal semacam itu di contohkan oleh Rasulullah saw sebagaiman beliau telah mencontohkan memberi sedekah makanan  dan sejenisnya kepada keluarga yang di tinggalkan si mayit sebagaimana keterangan hadits Rasulullah saw yang di riwayatkan oleh Imam ahmad bin Hanbal  dari sahabat Abdullah bin Ja'far ra, sebagai berikut :

    Dari Abdullah bin Ja'far, ia berkata :
    'ketika datang kabar tentang meninggalnya ayahku, Rasulullah saw berkata kepada keluarganya, "Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far lalu kirimkan kepada mereka, telah datang kepada mereka sesuatu yang membuat mereka lupa pada makanan". (HR. Ahmad)

    Hadits ini di riwayatkan oleh al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, juz 4, halaman 185, No. 1660.

    Hadits di atas mengandung pengertian adanya anjuran untuk memberikan sedekah makanan kepada keluarga mayit yang di tinggalkan atau memberikan bahan-bahan makanan yang bakal di makan oleh keluarga mayit.

    Anjuran Nabi saw semacam itu telah menjadi kebiasaan orang -orang Islam di Jawa. Di mana apabila ada orang meninggal maka mereka berbondong-bondong datang untuk berta'ziah denngan membawa sumbangan ala kadarnya, seperti beras, gula, kelapa, sayur-mayur, buah-buahan, kue-kue kering untuk makan orang yang di tinggal mati.

    Berta'ziyah pada keluarga mayit

    Mengenai hal tersebut, Syeikh Ahmad Qusyairi bin Shiddiq berpendapat :
    "Orang-orang Jawa (Indonesia) jika salah satu orang dari mereka ada yang meninggal dunia, mereka biasanya datang kepada keluarga si mayit dengan membawa beras. Setelah memberikannya kepada keluarga si mayit, mereka kemudian memasaknya untuk di berikan kepada keluarga si mayit dan dan orang-orang yang datang berta'ziyah. Karena mengamalkan hadits,"buatlah makanan untuk keluarga Ja'far dan mengharapkan pahala sedekah makanan untuk si mayit". (Bulugh al-Umniyah, halaman 219)

    Di tinjau dari cara pelaksanaan tahlilan yang berbeda-beda, di satu tempat dengan tempat yang lainnya, sesuai dengan adat dan kebiasaan masing-masing, terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai hal ini. 

    Apabila penyajian makan yang di hidangkan oleh keluarga si mayit merupakan keterpaksaan, sangat memberatkan dan hal ini menjadi sebab bertambahnya rasa sedih keluarga yang di tinggalkan si mayit, maka hal semacam ini tergolong niyahah ( meratapi mayit ). Oleh karenanya, makanan yang di sediakan dari tuan rumah yang sumber dananya dari keluarga si mayit, hukumnya haram untuk di makan.

    Menurut kitab Bulugh al-Umniyah (halaman 216), yang termasuk dalam kategori niyahah dalam hadits itu adalah jika :
    1. Makanan yang di suguhkan berasal dari harta si mayit, sedangkan si mayit masih mempunyai hutang,
    2. Di kalangan ahli waris masih ada yang mahjur 'alaih ( orang yang karena suatu sebab tidak di perkenankan hukum untuk mengolah dan mengatur hartanya, seperti anak kecil ataupun orang gila)
    3. Ahli waris tidak ada di tempat
    4. Ada ahli waris yang tidak di ketahui ridlanya.  
    Pada Upacara tahlilan tentunya ada prosesim yang tidak bisa lepas dari unsur materi dalam penyelenggaraannya. Sementara realita taraf hidup setiap individu berbeda dan tidak sama kemampuannya. Oleh karena itu ada sebuah jalan keluar yang bisa membuat penyelenggaraan upacara tahlilan bisa berjalan sempurna dan tidak membebani keluarga mayit. Sehingga nilai agama yang terkandung dalam tahlilan tidak kabur.

    Makan di acara Tahlil

    Upacara tahlilan di keluarga si mayit di laksanakan apa bila memenuhi syarat - syarat berikut ini :
    • Harta yang dui gunakan untuk menyuguhkan makanan bukan merupakan harta yang berasal dari peninggalan si mayit, tapi menggunakan harta yang berasal dari sumbangan para penta'ziah.
    • Bila harta terpaksa di amil dari harta peninggalan si mayit, maka harta itu bisa di gunakan apabila : (a) Si mayit tidak Punya Hutang. (b) Si Mayit tidak mempunyai ahli waris yang masih mahjur 'alaih. (c) Ahli waris berada di tempat di mana si mayit  bertempat tinggal. (d) Para ahli waris sepakat dan ridlo dalam penggunaan harta tersebut untuk acara tahlilan.
    Dalam hal ini, apabila upacara tahlilan tersebut tidak memenuhi syarat di atas, maka penyelenggaraan tahlil tidak sah dan rusak demi hukum. Jadi larangan pengadaan acara tahlil di rumah keluarga si mayit tersebut bukan karena dhahir tahlilannya akan tetapi karena jamuan makanan yang di sediakan buat acara itu yang jadi sumber masalah.

    Sumber tulisan :
    Beberapa buku...

    Sumber Gambar :
    Googling.....




     
     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini