-->
  • Jelajahi

    Copyright © POTRET PERTANIAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

    Prasetyo Budi
    Minggu, Agustus 05, 2018, Minggu, Agustus 05, 2018 WIB Last Updated 2018-08-05T05:08:38Z


    masukkan script iklan disini
    POTRET PERTANIAN - DIBERLAKUKANNYA Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 31 April 2010 secara nasional, merupakan tonggak penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Kehadiran UU ini telah memberi instrumen hukum bagi masyarakat dalam mengakses berbagai informasi terkait penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik yang sebelumnya dianggap limited acces. Sehingga dianggap dapat membatasi ruang dan gerak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik oleh pemerintah.

    Sebagai freedom of information act, UU ini mengatur tentang pemenuhan kebutuhan informasi terkait dengan kepentingan publik. Masyarakat menyambut antusias kehadiran UU KIP ini, karena telah memberikan penegasan bahwa hak mereka atas informasi sesungguhnya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang perlu dilindungi. Hak atas informasi diatur dalam Pasal 19, Declaration of Human Rights dan International of Covenant on Civil and political Rights.

    Dua norma hukum internasioanal tersebut telah memberikan perlindungan hukum bagi seluruh individu di dunia, bahwa hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi dilindungi secara ketentuan hukum. Sandaran perlindungan dan jaminan hukum bagi masyarakat atas informasi tidak hanya berdasarkan norma hukum internasional, akan tetapi jaminan hukum tersebut juga diberikan oleh norma hukum Nasional.

    Di dalam konstitusi (grondwet) Nasional, norma ini terdapat di dalam pasal 28 F UUD 1945 hasil amandemen ke-2, dan Pasal 14 UU RI No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hak atas informasi di Indonesia merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

    Dilindungi hukum
    Sudah lebih tujuh tahun UU KIP berjalan, namun dalam kenyataannya masih sedikit masyarakat yang mengetahui dan menggunakan haknya sebagaimana diatur UU ini. Seyogiyanya saat ini masyarakat harus lebih sadar bahwa hak untuk memperoleh informasi tersebut dilindungi hukum. Jadi tidak perlu merasa takut dan khawatir apabila haknya dihalang-halangi oleh badan publik sebagai provider informasi.

    Pada ketentuan umum UU KIP dijelaskan bahwa badan publik dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

    Badan-badan publik tersebut berkewajiban secara pro-aktif menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala meskipun tidak melalui permohonan informasi. Kewajiban serupa adalah mengumumkan informasi serta merta pada kondisi-kondisi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan menyangkut ketertiban umum (misalnya, informasi disaster atau kebencanaan).

    Menyangkut kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi setiap saat dan kewajiban memberikan informasi yang dimohonkan warga negara, sejauh permohonan informasi tersebut sesuai prosedur disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, jika warga masyrakat tidak dipenuhi hak-haknya dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, maka mereka dapat menempuh jalur hukum dan memproses sengketanya melalui Komisi Informasi.

    UU KIP ini tidak hanya mengatur tentang tatacara Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di tingkat Komisi Informasi yang putusannya diakui setara dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Namun apabila para pihak yang tidak puas atau tidak menerima putusan Komisi Informasi, maka mereka dapat melakukan gugatan ke pengadilan terkait, baik ke Pengadilan Negeri untuk non Badan Publik Negara atau Pengadilan Tata Usaha Negara untuk Badan Publik Negara. Bahkan para pihak dapat mengadakan kasasi sampai kepada Mahkamah Agung.

    Tidak dipungkiri bahwa pemerintah dalam membuat rencana kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik memerlukan partisipasi dan keterlibatan masyarakat di dalamnya. Masyarakat akan dapat berperan aktif di dalam kebijakan publik, sekiranya mereka juga mengetahui dan paham akan arah dari pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

    Oleh karenanya, keterbukaan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik merupakan kata kunci untuk mencerdaskan masayarakat dengan memberi asupan informasi yang benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masih banyak badan publik saat ini yang masih ragu dan belum yakin dengan regulasi yang ada, sehingga mereka enggan membuka informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat pengguna informasi.

    Sengketa informasi 
    Sengketa informasi dapat terjadi apabila adanya dispute atau perselisihan antara badan publik sebagai penyedia informasi dengan masyarakat sebagai pengguna informasi. Sengketa informasi biasanya terjadi oleh karena adanya hambatan atau ketidakpuasan pemohon informasi terhadap badan publik. Penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan oleh pemohon informasi kepada Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya.

    Berdasarkan data PSI di Komisi Informasi Aceh (KIA), bahwa sampai triwulan ketiga 2017 ini, jumlah pengajuan PSI baik oleh perseorangan, kelompok masyarakat, dan badan hukum lainnya yang diregistrasi oleh kepaniteraan KIA sebanyak 74 sengketa. Dari jumlah sengketa tersebut 28 (38%) sengketa sudah terselesaikan melalui mediasi, putusan ajudikasi 2 (3%), putusan sela 2 (3%). Sementara 42 (56%) sengketa lainnya sedang dalam proses ajudikasi non-litigasi oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh untuk penyelesaiannya.

    Dari pokok sengketa tersebut umumnya terjadi oleh karena badan publik tidak merespon, tidak ada tanggapan badan publik atau ditanggapi, namun tidak sebagaimana yang dimohonkan. Sengketa informasi publik sebenarnya tidak perlu terjadi sekiranya badan publik sudah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan UU keterbukaan informasi publik dan regulasi yang relevan.

    Kewajiban yang mendasar badan publik dalam pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP adalah menunjuk atau mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan badan publik. Kompetensi PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik. Baik buruknya pelayanan informasi publik di badan publik sangat ditentukan oleh tatakelola PPID dalam layanan informasi.

    Kesadaran untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik dari penyelenggara pemerintah dan/atau penyelenggara badan publik perlu terus didorong sebagai wujud kepatuhan dalam pelaksanaan UU KIP. Kesadaran badan publik tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum, karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Semoga!
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini