-->
  • Jelajahi

    Copyright © POTRET PERTANIAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Cerita Dewasa Yang Belum Cukup Umur Jangan Baca

    Prasetyo Budi
    Rabu, Agustus 01, 2018, Rabu, Agustus 01, 2018 WIB Last Updated 2018-07-31T20:52:17Z


    masukkan script iklan disini
    Poto Ilutrasi Cerita Dewasa Yang Belum Cukup Umur Jangan Baca
    POTRET PERTANIAN - Salam kangen buat sahabat semua didunia nyata maupun didunia maya, yang ada di Facebook, Twitter, Blackberry Messenger,  Instagram, Path, Google Plus, Tumblr, Flickr, Foursquare, Pinterest,  Linkedin, Myspace, maupun Kakaotalk, Pokoknya semua aja deh yang pakai aplikasi apa saja tanpa terkecuali.

    Medsos, (Media Sosila) saat ini telah jumlahnya terus bertambah, barangkali dihitung dengan jari tangan ini tak lagi cukup, semua kalangan baik muda tua remaja bahkan anak-anak juga telah banyak menobatkan diri mereka menjadi Warganet, karena menjadi warganet gak perlu ngurus KTP, Surat Keterangan Kelakuan Baik, Menjadi warganet memang mudah tak perlu ini itu, bahkan mau pindah aplikasi apa saja tinggal pindah dan gak perlu ngurus surat pindah.

    Banyak hal yang bisa didapatkan disana, mulai dari berita Asli, berita Hoax, berita artis, pejabat, olah raga dan lain sebagainya, tetapai sebagai wargabet sebenarnya juga ada aturan mainya, tak seenak udelnya sendiri, semenjak diterbitkanya Undang IT warganet juga harus berhati-hati dalam menyebarkan atau mengkonsumsi berita, berstetment bahkan membuat status di medsos harus extra hati-hati kalu tidak ingin berurusan dengan hukum.

    Media sosial bisa dibilang merupakan rumah kedua orang-orang pada saat ini, banyak sekali aktivitas yang sering dilakukan melalui media sosial misalnya saja adalah saling berbagi foto, saling berbagi status, saling mengirim pesan dan lain-lain, bahkan aktivitas jual beli online sudah bisa dilakukan melalui bantuan media sosial ini, karena dengan adanya media sosial bisa lebih mempermudah manusia berinteraksi tanpa dibatasi ruang, waktu dan juga menghemat biaya.

    Karena media sosial sudah sangat membatu aktivitas dan memberikan banyak keuntungan bagi semua orang, ada juga sebagian orang yang memanfaatkan media sosial tersebut sebagai lahan kejahatan barunya, kejahatan yang terjadi di media sosial tidak jauh berbeda dengan kejahatan yang sering terjadi di dunia nyata, bahkan kerugian yang ditimbulkannya bisa lebih besar dan bermacam-macam.

    Lalu apa saja sebenarnya macam-macam tindak kejahatan yang sering terjadi di media sosial ini, mari kita simak penjelasannya di bawah ini :

    1. Penipuan berkedok jual beli online

    Penipuan berjual beli bukan saja bisa terjadi di dunia nyata saja, di dunia maya seperti media sosial juga sangat sering terjadi, banyak sekali modul para pelaku kejahatan ini misalnya dengan menawarkan barang terbaru dengan harga murah, menawarkan barang bermerek dengan harga murah, menawarkan barang bermerek dengan bahan palsu dan lain-lain. Untuk itu sangat perlu sekali kewaspadaan dari para pengguna media sosial agar tidak menjadi korban penipuan tersebut.

    2. Pembajakan akun media sosial

    Pembajakan akun media sosial merupakan kejahatan cyber sangat sering terjadi, butuh seseorang dengan keahlian IT yang sangat tinggi sekali untuk bisa melakukan pembajakan akun media sosial ini dan targetnya pun tidak segan-segan misalnya saja pemimpin perusahaan besar, pejabat, artis dan orang-orang yang sangat berpengaruh lainnya. Tujuan pembajakan akun media sosial ini biasanya untuk meminta tebusan sejumlah uang atau hanya untuk mengambil alih akun media sosial tersebut sehingga pembajak bisa leluasa menebar propaganda melalui akun media sosial yang berhasil mereka bajak.

    3. Penculikan, pemerkosaan, penggelapan 

    Sebenarnya aksi kejahatan pemerkosaan, penculikan dan penggelapan tidak bisa terjadi secara langsung di media sosial tetapi media sosial tersebut merupakan perantara dalam melakukan aksi kejahatan tersebut. Modus pelaku kejahatan tersebut bervariasi, misalnya saja mereka menghubungi pengguna media sosial lain dengan menawarkan pekerjaan, atau imbalan tertentu sehingga korban pun merasa tertarik dan terbujuk hingga sampai mereka bertemu langusung dan si penjahat pun bisa dengan mudah melakukan aksinya, bisa-bisa malah anda bisa menjadi korban penculikan, penggelapan bahkan pemerkosaan.

    4. Prostitusi online

    Wah…ini merupakan kejahatan melalui media sosial yang baru-baru terjadi pada saat ini dan sempat menggegerkan media sosial di Indonesia, yaitu adalah aksi prostitusi yang dijalankan melalui online dan kebanyakan melalui media sosial, modus mereka pun bervariasi dan dengan cara yang bermacam-macam, misalnya mereka mengupload foto fulgar yang menggugah gairah pengguna media sosial lain sehingga membuat pengguna media sosial lain tertarik untuk menggunakan jasanya, atau dengan menggoda pengguna media sosial lain dengan kata-kata manis dan rayuan sehingga pengguna media sosial lain pun tertarik dan masih banyak lagi modus-modus lainnya.

    Itulah tadi macam-macam kejahatan melalui media sosial yang sering terjadi dan diprediksi akan muncul modus kejahatan-kejahatan baru yang bisa saja terjadi di media sosial seiring berkembangnya zaman, oleh sebab itu lah kita sebagai user harus benar-benar waspada betul dalam melakukan aktivitas di media sosial. Jadi lah smart user dan selalu update informasi setiap hari.

    Selain Menjadi ajang kejahatan media sosial juga sering dijadikan ajang perselingkuhan bagi beberapa orang, tak sedikit kasus perceraian terjadi akibat media sosial, Oleh sebab itu kita sebagai warganet atau user harus bijak dalam menggunkan Medsos.

    barangkali saja sahabat Potret berfikir atau bertanya-tanya dalam hati, " artikel ini kok berbeda isinya dengan Judulnya" jawabnya benar sekali, judul diatas hanya untuk menarik pembaca termasuk anda yang sedang membaca artikel ini, ha ha ha.. karena judul artikel adalah termasuk seo yang akan membawa pencari artikel atau cerita menarik untuk membacanya.

    Saya harap sahabat tidak menilai dari judulnya tapi menilai dari manfaat artikel ini yang yang menginatkan bagi sahabat semua untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial supaya tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

    Diatas sudah kita bahas beberapa kejahatan atau salah penggunaan media sosial, Monggo dilanjutnya,.... jangan tanggung -tanggung membacanya biar paham kita menjadi warganet yang baik dan ber etika, karena tidak hanya di dunia nyata, di dunia maya, etika juga berlaku. Sebab  pada dasarnya, komunikasi di dunia nyata dan dunia maya sama-sama  melibatkan manusia.

    Sehubungan dengan hal tersebut, warganet  hendaknya selalu berpatokan pada norma-norma dalam bermedia sosial. Kode  etik ini berlaku untuk akun Facebook, Twitter, Blackberry Messenger,  Instagram, Path, Google Plus, Tumblr, Flickr, Foursquare, Pinterest,  Linkedin, Myspace, maupun Kakaotalk.

    Di dalam dunia virtual, terdapat 10 pasal Kode Etik Media Sosial (KEMS) yang harus Warganet  patuhi. Pada intinya, KEMS ini untuk mengatur tiga hal. Pertama,  pencegahan tindak kejahatan dan melindungi keselamatan pribadi. Kedua,  pencegahan pelanggaran hukum di dunia maya. Ketiga, penghargaan atas hak  cipta.

    Berikut uraian 10 pasal KEMS yang berlaku di era digital ini:

    Tutup informasi privasi 
    Tidak  semua informasi bisa dibuka ke publik. Informasi tertentu, jika dibuka,  sama halnya memberi kesempatan kepada pelaku kriminal berbuat jahat.  Informasi tempat tinggal atau nomor handphone jangan dipajang di profil  pribadi Facebook. Informasi seperti ini rawan disalahgunakan oleh  orang-orang yang berniat jahat.

    Postingan bebas bully
    Ujaran  kebencian akan berdampak hukum. Membully, menghujat, menghina, atau  membuka aib orang lain di media sosial adalah haram hukumnya. Apalagi  dengan dikeluarkannya edaran Kapolri Badrodin Haiti mengenai hate speech bernomor SE/06/X/2015, tentu menjadi rambu-rambu bagi netizen.

    Pelaku  media sosial harus berpikir secara matang sebelum menyebarkan  informasi. Jangan sampai informasi yang disebar akan berdampak hukum  bagi diri sendiri.
    Waspadai kejahatan cyber

    Disamping memudahkan pekerjaan manusia, teknologi juga dapat disalahgunakan untuk memuluskan aksi kejahatan siber (cyber crime). Sebab itu, jangan sampai netizen terjebak pada kejahatan tingkat tinggi ini. Jangan sampai nomor rekening bank anda kebobolan.

    Hati-hati  terhadap akun yang meminta data pribadi anda. Waspadai orang yang  menghubungi Anda dengan mengatasnamakan pihak bank. Jangan mudah percaya  pada pihak yang mengaku sedang mengantar anggota keluarga Anda ke rumah  sakit usai tertimpa kecelakaan. Ia lalu meminta Anda mentransfer biaya  perawatan rumah sakit.

    Selektif membaca dan/atau menshare berita
    Berita  yang berseliweran di media sosial belum tentu valid. Sebab itu, jangan  mudah percaya berita. Apalagi berita yang memuat informasi palsu (hoax). Ciri-ciri berita hoax diantaranya, bernada bombastis, melebih-lebihkan, dan tidak masuk akal.

    Kuncinya, harus mencari kejelasan (tabayyun)  dan klarifikasi terhadap berita yang muncul. Jangan mudah percaya.  Skeptislah terhadap berita yang tersebar. Abaikan berita jika tidak  masuk akal.

    Kenali akun yang akan anda jadikan sebagai teman
    Kenali pengikut (follower)  Anda. Waspadai akun anonim. Kalau perlu, jangan menjadikan orang yang  tidak Anda kenal sebagai teman. Paling tidak, cek latar belakang atau  profil pribadi akun yang akan Anda add sebagai teman.

    Gunakan tata bahasa yang baik dan benar
    Jika  dalam berbahasa lisan, harus menggunakan bahasa yang sopan, santun,  baik, dan benar, maka sama halnya dalam menulis status. Hal ini untuk  menghindari kesalahpahaman dalam transfer pesan.

    Sebab, di media  sosial, ketersinggungan sangat mungkin terjadi. Penyebabnya, di medsos  tak ada tatap dan ekspresi wajah. Sebaliknya, berkomunikasi di dunia  nyata, ada ekspresi wajah, sehingga sulit untuk menyembunyikan sesuatu.

    Hargai kekayaan intelektual
    Dalam berinternet, netizen  harus menghargai segala bentuk hak kekayaan intelektual. Baik itu  tulisan, foto, maupun video. Jika men-share berita, cantumkan sumbernya.  Jangan asal copy paste.

    Jauhi tindakan asusila
    Sebagai netizen  yang beradab, hindari melihat, menggandakan, apalagi menyebar informasi  yang berhubungan dengan pornoaksi, pornosuara, pornoteks, pornografi,  dan pornomedia.

    Jangan pula terlibat dalam prostitusi online.  Ajaran agama, tentu melarang hal semacam ini. Disamping merusak mental,  pornografi mendorong untuk berbuat maksiat.

    Gunakan media sosial secara wajar
    Ada  batasan dalam bermedia sosial. Hindari kebebasan yang kebablasan,  Misalnya, media sosial bukanlah tempat pamer kekayaan. Janganlah  memposting uang yang dimiliki di media sosial. Disamping memancing  tindak kriminal, publik akan menganggap pelaku sebagai sosok yang suka  mencari sensasi dan pengakuan.  

    Lebih lanjut, berdoa adalah  dengan jalan mengucapkan permintaan dengan lisan. Berdoa dengan mengucap  hanya akan diketahui oleh hamba dan Allah SWT.

    Berdoa bukan  dengan jalan menuliskan lafaz doa di media sosial. Sedangkan berdoa di  media sosial mengindikasikan adanya keinginan agar doa diketahui oleh  publik. Disini, peluang riya terbuka lebar. Padahal, doa hanya untuk  Allah SWT, bukan untuk manusia. Sebab yang mengabulkan doa adalah Dia,  bukan manusia.

    Jangan terbujuk ajakan radikalisme dan terorisme
    Kelompok radikalis kini aktif menjaring netizen  menjadi pengikut gerakan mereka. Hal ini disampaikan mantan deputi  deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayjen  Agus Surya Bakti. Sasaran kelompok radikal ini adalah para anak muda  penggiat media sosial.

    Bagaimana sahabat semua, semoga dengan penjelasan diatas kita akan jauh lebih bijak dalam menggunakan media sosial, untuk artikel yang berjudul "Cerita Dewasa Yang Belum Cukup Umur Jangan Baca' saya posting di artikel selanjutnya, tunggu saja ya atau sering-sering berkunjung di website sederhana ini, ok salam sukses selalu dan jangan lupa tekan tombol share jika artikel ini bermanfaat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini